OC Kaligis Desak Jiwasraya Kembalikan Uang Rp 25 M, Ini Respon IFG

Minggu, 18/12/2022 20:51 WIB
Pengacara Senior OC Kaligis (Berita Satu)

Pengacara Senior OC Kaligis (Berita Satu)

[INTRO]
Pengacara Senior OC Kaligis meminta uang yang telah disetorkan di Asuransi Jiwasraya dikembalikan. Dia menjadi korban gagal bayar perusahaan asuransi milik negara tersebut. OC Kaligis juga telah memenangkan gugatan di pengadilan.

Uang yang telah disetorkan sebesar Rp 25 miliar yang merupakan hasil kerjanya sejak dulu. Memang saat ini polis-polis nasabah Jiwasraya sudah dialihkan ke Indonesia Financial Group (IFG) Life yang merupakan perusahaan asuransi di bawah naungan holding IFG.

Menanggapi hal tersebut Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengungkapkan dalam proses penyelesaian masalah antara Jiwasraya dan nasabah, seluruh nasabah mendapatkan solusi yang sama dan tak ada yang membedakan.

“Polis (dari Jiwasraya) direstrukturisasi dan dipindahkan ke IFG Life. Pembayaran manfaat sesuai skemanya dilakukan di IFG Life,” kata Hexana melalui keteranganya, Minggu (18/12/2022).

Hexana menyebutkan jika Jiwasraya kini tak bisa lagi melakukan penggantian. “Jiwasraya tidak mempunyai kapasitas untuk membayar,” ujarnya.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan untuk penyelamatan Jiwasraya, ditempuh opsi restrukturisasi, transfer dan bail in.

Opsi ini yang ditempuh dan ketiga langkah ini dilakukan secara bersamaan. Dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Dia menyebut opsi ini dipilih agar Jiwasraya tidak mewariskan kerugian kepada IFG Life setelah transfer portofolio.

“Pendanaan dari PMN sebesar Rp 20 triliun ditambah Rp 2 triliun pada 2020 plus bunga surat utang yang akan dimintakan pada RAPBN mendatang (2022). Angka ini masih jauh dari kebutuhan Jiwasraya.

Selain itu negara akan menerima aset sitaan setelah keputusan terhadap perkara Tipikor yang melibatkan 6 terdakwa kasus Jiwasraya berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 16,8 triliun menurut BPK,” ujarnya.

Irvan juga memaparkan pemerintah mengklaim sebagian besar pemegang polis telah setuju dengan program restrukturisasi. Per 16 April 2021 91,3% atau 15.943 pemegang polis bancassurance disebut sudah setuju.

Sementara itu untuk pemegang polis korporasi 76,6% atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9% atau 131.366 peserta

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar