Ferdy Sambo Akhirnya Akui Tembak Punggung Yosua dari Belakang

Jum'at, 09/12/2022 21:00 WIB
Ferdy Sambo (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Ferdy Sambo (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo keceplosan ikut menembak Brigadir J.


Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Pengakuan Ferdy Sambo berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti saat persidangan.


JPU menunjukkan pakaian yang digunakan Ferdy Sambo saat Brigadir J tewas ditembak.

"Yang mana (apakah) PDL ini," tanya salah seorang JPU sambil menunjukkan dua seragam kepolisian berwarna cokelat milik Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo lalu membenarkan pakaian PDL adalah pakaian yang digunakannya di hari kematian Brigadir J.

"Untuk baju yang saya gunakan jenisnya PDL tapi apakah ini saya tidak tahu pasti, karena sudah lama ya," jelas Ferdy Sambo.

JPU kemudian memperlihatkan dua senjata api yaitu laras panjang dan pistol jenis Glock.

"Saudara kenal dengan senjata (laras panjang) ini yang melekat pada ajudan, melekat pada ajudan siapa ini?"

"Ajudan yang bergantian semua pegang ini atau satu satu semuanya (mendapatkan) apa saksi Putri? apa FS yang pegang ini?" tanya JPU kepada Ferdy Sambo.

Mendapatkan pertanyaan itu, Ferdy Sambo menjawab bahwa senjata laras panjang digunakan oleh ajudan.

"Pokoknya ajudan siapa dia bawa itu," jawan Ferdy Sambo.

JPU juga menanyakan siapa yang menggunakan senjata jenis Glock.

Adapun senjata jenis Glock ini, menurut kesaksian Ferdy Sambo, ia berikan kepada Bharada Richard Eliezer.

"Ini yang saya serahkan di tanggal 10 ke Eliezer, kemudian begitu diamankan di Mako saya ambil kembali," jelas Ferdy Sambo.

Momen lain yang terekam kamera adalah Ferdy Sambo sempat tidak sengaja melontarkan kesaksian bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Minta Maaf ke Senior dan Juniornya, Benarkah Sangat Menyesal Tembak Brigadir J?

"Apakah ini senjata (HS) yang saudara tembakan ke punggung Brigarir J?" tanya JPU lagi.

Dan tiba-tiba dengan spontan Ferdy Sambo membenarkan pernyataan JPU itu.

"Ya (saya tembakan) ke punggung (Brigadir J)," jawab Ferdy Sambo.

Setelah menjawab pertanyaan itu, seketika Ferdy Sambo terlihat menunduk dan sempat membetulkan posisi kemejanya.

Ia juga terlihat memindahkan mikrofon dari yang semula tangan kiri ke tangan kanan.

Sempat Emosi

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, nampak emosi saat ditanya siapa pelaku penembakan Brigadir J.

Emosi Ferdy Sambo berawal saat hakim ketua Wahyu Iman Santosa mencecar Ferdy Sambo terkait penembakan Brigadir J.

Pertanyaan itu dilontarkan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya pada Sambo siapa penembak lain selain Bharada Eliezer.

Mengingat dari hasil otopsi Brigadir Yosua tewas dengan 7 luka tembak.

Sebab, Ferdy Sambo mengaku sama sekali tidak menembak Yosua.

Hakim berucap karena Sambo enggan mau di-framing hasil poligraf, ia lalu bertanya berapa kali Richard menembak dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).

Sambo menjawab jika ia baru tahu Bharada E menembak 5 kali setelah kejadian.

Hakim wahyu kembali bertanya apakah Sambo menembak.

Mantan Kadiv Propam itu tegas menjawab tidak menembak Yosua.

Hakim pun heran dan bertanya perihal tujuh luka tembakan pada jenazah Yosua.

Sambo mengaku tidak tahu hal itu.

Hasil sementara otopsi ada 7 luka tembak masuk di tubuh, dan 6 luka tembak keluar. jika Sambo katakan Eliezer menembak 5, 2 tembakan dari siapa? tanya hakim.

Dengan tenang, Sambo jawab tidak tahu.

Hakim pun menutup jika nanti mejelis lah yang akan menyimpulkan.

Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar