Kasus Korupsi SKEBP Daging Sapi dan Rajungan

Kejagung: PT Surveyor Indonesia seperti Digadaikan!

Jum'at, 09/12/2022 15:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi. (Foto: Istimewa)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kasus korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia terbilang unik karena perusahaan pelat merah itu seperti digadaikan.

"(Kasus) Surveyor itu unik karena PT SI (Surveyor Indonesia) itu seperti digadaikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, pada wartawan di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) malam.

"Jadi gini, direktur ini bekerja sama dengan orang asing, seolah-olah dia melakukan kegiatan bisnis atas nama (PT Surveyor Indonesia). Dia bekerja sama sendiri nih, terus dalam perjalanannya untuk mengeluarkan uang dari bank asing ini, maka didudukkanlah PT SI sebagai garantor," sambungnya.

Namun, Kuntadi tak menjelaskan lebih lanjut siapa direktur yang dimaksud itu. Tetapi, Kejagung telah menetapkan BI (Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018, AN (Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018, dan LHL (Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional periode 2018-2019) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kuntadi melanjutkan, aliran dana tersebut tidak masuk ke PT Surveyor Indonesia. Ia menyebut, direktur itu bertindak selaku Direktur PT SI, padahal kegiatan itu tidak masuk dalam sirkulasi bisnis perusahaan pelat merah itu.

"Tiba-tiba SI (tercatat) sebagai garantor kegiatan bisnis itu. Kan sudah ngawur sekali," ujar Kuntadi.

Ia melanjutkan, dari pihak asing menuntut pembayaran dari PT Surveyor Indonesia karena menjadi garantor.

"Makanya kita disuruh bayar karena garantor kan kedudukannya. Makanya kita harus ungkap ini, nanti kita buktikan bahwa ini fraud, ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan pihaknya sedang melakukan upaya hukum terhadap kasus ini. Pihaknya juga berusaha menggandeng otoritas asing setempat untuk mengusut kasus korupsi di PT Surveyor Indonesia.

"Sudah diputus (di pengadilan), kita kalah, tapi kita terus lakukan upaya hukum. Kita sekarang lagi berusaha menggandeng otoritas setempat bahwa ini masalahnya sama-sama korban, bank kamu dicuri, perusahaan kami digadaikan," kata kuntadi.

"Inilah pentingnya kasus ini diselidiki. Ini modus baru, betul saya kaget, selama jadi jaksa kok ini BUMN digadaikan," pungkasnya.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar