Kena Tipu Online Shop? Begini Cara Jerat Penipu Agar Uang Kembali

Jum'at, 09/12/2022 14:00 WIB
Ilustrasi online Shoping (net)

Ilustrasi online Shoping (net)

Jakarta, law-justice.co - Dengan berkembangnya teknologi informasi dapat menciptakan kemudahan diberbagai aspek terutama dalam transaksi bisnis seperti perdagangan secara online. Memanfaatkan media elektronik untuk melakukan perdagangan sering disebut dengan electronic commerce atau disingkat e-commerce.

E-commorce merupakan kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, layanan provider dan pedagang perantara melalui jaringan internet dan komputer. Perkembangan teknologi tersebut membuat marak terjadinya penipuan via online yang mana merupakan suatu bentuk kejahatan yang menggunakan fasilitas teknologi dalam setiap perbuatannya.

Prinsip pada penipuan secara online sama dengan penipuan biasa atau konvensional, dimana setiap kasus penipuan pasti terdapat korban yang dirugikan dan pihak lainnya diuntungkan secara tidak sah. Perbedaan antara penipuan online dengan konvensional yaitu penggunaan sistem elektronik (perangkat telekomunikasi, internet, dan komputer).

Secara hukum, baik penipuan secara online maupun konvensional dapat diperlakukan sama sebagai delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara umum pengaturan suatu tindak pidana penipuan terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Pasal ini tidak spesifik mengatur tentang penipuan dalam online, melainkan mengatur penipuan secara keseluruhan (dalam bentuk pokok).

Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindakan yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau dengan kebohongan untuk menyerahkan sesuatu yang bernilai kepadanya, maka diancam karena melakukan tindakan penipuan dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun.

Secara khusus tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya UU ini diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian disebut Perubahan (UU ITE).

Dalam UU ITE tidak dijelaskan secara spesifik mengenai penipuan, hal ini dapat dilihat dengan dari tidak adanya penggunaan proposisi ‘penipuan’ di dalam pasal-pasalnya.

Pengaturan tentang larangan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dikelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang cenderung dekat sekali dengan dimensi tindak pidana penipuan dan perlindungan terhadap konsumen.

Tindak pidana penipuan erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Perlindungan yang diberikan yang dapat ditafsirkan dari Pasal 28 ayat (1) UU ITE hanya kepada pihak yang merugi yang memiliki kedudukan sebagai konsumen.

Manakala yang mengalami kerugian tidak memiliki kedudukan sebagai konsumen atau berada di luar hubungan produsen dan konsumen, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan.

Pada kasus tersebut sudah dapat ditemukan bahwa jelas memenuhi unsur penipuan yang mana tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

akan tetapi, karena ada unsur bahwa delik tersebut dilakukan dengan cara online dengan pelaku melakukan delik tersebut dengan menggunakan sarana elektronik berupa marketplace online yaitu, Bukalapak maka dapat berlaku juga ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 yang bunyinya:

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

dari Pasal 28 ayat (1) UU ITE sanksi pidana jika melanggar ketentuan tersebut diatur pada Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbedannya adalah rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Akan tetapi, dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE lebih lebih menitik beratkan kepada unsur “yang mengakibatkan kerugian konsumen”.

Pelaku penipuan online dapat dipidana dengan Pasal 378 KUHP karena memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan perubahannya karena penipuan dilakukan secara online.

Oleh karena itu, bergantung penentuan pasal mana yang dipakai oleh pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Bila memang unsur-unsur tindak pidana di atas terpenuhi, pada praktiknya memang pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Ketika ternyata didapatkan unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam Pasal 378 KUHP dan 28 (1) UU ITE terpenuhi, maka penegak hukum diperbolehkan untuk menggunakan kedua pasal tersebut. Penegak hukum juga dapat mengajukan dakwaan secara alternatif.

Dakwaan alternatif adalah dakwaan yang digunakan apabila penegak hukum belum mendapatkan kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.

Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Apabila kamu sedang tersangkut kasus penipuan online, jangan khawatir, soalnya ada cara melaporkan penipuan online agar uang kembali.

Sebelumnya Jaka sudah membahas Cara Cek Rekening Penipu Online. Sayangnya, hal tersebut hanya berlaku kalau kamu masih curiga atau belum yakin dengan penjual online yang akan kamu beli.

Namun, bagaimana kalau ternyata kamu sudah terlanjur tertipu setelah berbelanja di aplikasi belanja online? Apakah kamu bisa melaporkan kasus penipuan yang kamu alami?

Jawabannya tentu saja bisa! Pemerintah Indonesia sudah kekinian dalam melayani warga negaranya.

Untuk kamu yang sudah kadung tertipu dengan online shop tersebut dan ingin rekening si pelaku dibekukan dan masuk ke proses penyelidikan hukum:

 

Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali Lewat Cekrekening.id


Kamu sebenarnya bisa langsung melapor ke Kepolisian apabila terjadi kasus penipuan.

Namun, ada juga platform pelaporan online sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi kamu juga bisa memanfaatkannya.

Berikut adalah langkah-langkah melaporkan penipuan online melalui situs cekrekening.id

1. Buka situs cekrekening.id


Situs Cekrekening.id merupakan situs resmi milik Kominfo yang memang disiapkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia yang ingin melaporkan kasus penipuan online yang banyak menimpa masyrakat Indonesia.

Situs ini 100% gratis dan bisa diakses baik di handphone maupun PC kamu.

2. Masukan rekening penipu.

Lapor Penipuan Online 4 8f268
Masukan bank dan rekening penipu yang sudah menipu kamu. Jika kamu perhatikan, kamu bisa melihat apakah rekening tersebut sudah ada yang melapor atau belum. Semakin banyak yang melapor, maka investigasi terhadap kasus itu akan semakin dipercepat.

3. Tuliskan kronologi penipuan, bukti pendukung dan fakta pendukung lainnya.


Kamu harus bersiap menuliskan kronologi, menyiapkan fakta, dan bukti pendukung seperti struk ATM, screenshot dengan penipu, toko online shop milik penipu.

Siapkan data-data selengkap mungkin agar kasus penipuan yang kamu alami bisa diproses.

4. Submit laporan kamu dan tunggu hasilnya.


Kamu tinggal menunggu update laporan dari pihak Cekrekening.id mengenai perkembangan kasus yang telah kamu laporkan.


Jika kamu merasa cara di atas kurang efektif, kamu bisa menggunakan 3 cara lainnya yang kurang lebih sama. Berikut cara lainnya:

1. Situs Lapor.go.id


Banyak yang menyebut kalau penipuan online bisa dilaporkan lewat situs lapor.go.id. Padahal situs ini merupakan situs yang disediakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk mengajukan aduan dan keluhan bagi masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan publik pemerintah.

Sehingga, situs ini memang tidak dibuat untuk mengadukan kasus penipuan online. Lewat akun resmi di Instagram, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjelaskan bahwa situs lapor.go.id ini hanya menerima tiga klasifikasi laporan, yaitu pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Jadi, situs lapor.go.id memang bukan untuk mengadukan kasus penipuan online.

2. Situs Kredibel.co.id


Situs ini mirip dengan cekrekening.id. Situs ini secara khusus akan membantu kamu untuk melaporkan kasus penipuan online yang menimpa kamu. Langkah-langkah membuat laporannyapun mirip dengan cekrekening.id

3. Lapor di Instagram @indonesiablacklist


Cara melaporkan penipuan online Instagram juga tidak kalah mudah dengan metode lainnya.

Ada sebuah akun instagram yang khusus menangani kasus penipuan online shop yang biasa terjadi di Instagram atau online shop lainnya.

Kamu bisa mendapatkan jas mediasi dari akun ini secara gratis, geng! Setiap kasus yang memang bermasalah akan diposting dan diselesaikan hingga uang kembali.

4. Mendatangi Polisi Langsung.

Jika penipuan yang kamu alami cukup besar dan lebih dari Rp2,5 juta, ada baiknya kamu segara melapor ke kantor polisi terdekat dan ceritakan kronologi dan bukti pendukung penipuan yang kamu alami.

Cara ini bisa kamu langsung lakukan jika penipuan yang kamu alami lebih dari Rp2,5 juta.

5. Melaporkan penipuan online ke bank.

Yang terakhir, ada cara melaporkan penipuan online ke bank yang bisa kamu lakukan dengan cepat. Caranya mudah banget.

Kamu hanya perlu menghubungi customer service bank tersebut atau datang langsung ke kantor cabang bank untuk melaporkan penipuan.

Nantinya, kamu tinggal mengikuti prosedur dari CS dalam membuat laporan penipuan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar