Kasus Korupsi BTS

Kejagung Periksa Dirut BAKTI, Menkominfo Johnny bakal Nyusul?

Jum'at, 09/12/2022 14:15 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: Indonesiakoran)

Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: Indonesiakoran)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), Kamis (8/12/2022). Apakah Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate akan menyusul?

"Makanya kan kita lihat berdasarkan kekuatan dari keterangan (saksi) itu, keterkaitannya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Kamis malam di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

"Saya nggak bisa menjawab itu (Menkominfo Jhonny akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS), semua berbasis pada fakta yang ada di keterangan saksi-saksi yang lain. Nggak bisa berandai-andai lah, jangan," sambungnya.

Sebelumnya pada Kamis kemarin, Kejagung telah memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS. Salah satu yang diperiksa adalah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan itu adalah yang pertama kalinya bagi Dirut BAKTI itu. Sedangkan perannya masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Ya kita masih dalami, kan memang dia yang punya kerja. Kita pengen tahu sejauh mana pelaksanaan itu," jelas Kuntadi.

Menurutnya, Dirut BAKTI itu akan dipanggil kembali jika tim penyidik membutuhkan keterangannya untuk didalami. Namun, ia tak bisa memastikan hal itu.

"Ya dilihat, kan habis diperiksa pasti kita evaluasi keterkaitan keterangan dia, relevansinya dengan keterangan saksi yang lain. Kalau memang kita perlu untuk didalami lagi, kita panggil," papar Kuntadi.

Sementara itu, nilai tender penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 dan 2 mencapai Rp 10 triliun. Untuk diketahui, ada 4 paket infrastruktur dalam megaproyek ini.

Paket 1 dan 2 diketahui sudah terlaksana. Sedangkan paket lainnya masih dalam proses.

"Yang kita sisir yang sudah selesai, yang masih proses kan nggak ada kerugian negara," pungkasnya.

 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar