Hari Ini Polda Metro Jaya Resmi Terapkan Tilang ETLE Mobile

Jum'at, 09/12/2022 13:29 WIB
Hari Ini Polda Metro Jaya Resmi Terapkan Tilang ETLE Mobile. (Grid Oto).

Hari Ini Polda Metro Jaya Resmi Terapkan Tilang ETLE Mobile. (Grid Oto).

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menindak pelanggaran para pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera tilang elektronik atau ETLE mobile pada Jumat (9/12) hari ini.

ETLE mobile adalah kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.

"Jadi ETLE mobile sudah kita uji coba, ada 11 yang kita uji coba kemarin dan sudah dilaksanakan. Sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan," ujarnya di Polda Metro Jaya.

Latif menyebut saat ini sudah ada 11 unit ETLE mobile yang telah disebar di pelbagai ruas jalan di Jakarta untuk proses sosialisasi sejak Selasa (6/12) lalu.

Selain di Jakarta, dia menyebut unit ETLE mobile juga telah melakukan uji coba di wilayah Tangerang Selatan.

"Saat ini sudah kita mulai, sudah berjalan. Sebelas (ETLE mobile) ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing polres ada satu. Di Tangsel sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan," pungkasnya.

Berdasarkan data uji coba tersebut, Latif mencatat pelanggaran terbanyak yang terekam oleh ETLE mobile merupakan tidak memakai helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone.

"Ini kan sudah menggunakan AI soalnya. Jadi secara otomatis langsung akan merekam pelanggar-pelanggar tersebut," pungkasnya.

Tilang elektronik adalah respons atas kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan tilang manual terhadap pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar