Respons Eks Anak Buah Sambo, Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal(2)

Jum'at, 09/12/2022 12:44 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto, Ismail Bolong, dan Brigjen Hendra (Net)

Kabareskrim Agus Andrianto, Ismail Bolong, dan Brigjen Hendra (Net)

Jakarta, law-justice.co - Dalam menjalani pemeriksaan tersebut, anggota Polisi yang telah mengajukan pensiun tersebut di dalam menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar sebanyak 62 pertanyaan dan kemudian disangkakan 3 pasal.

Brigjen Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ismail Bolong , di mana pemeriksaan terseut dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain Ismail Bolong sebelumnya pihak kepolisian juga telah memeriksa anak dan istrinya.

Dalam pemeriksaan terseut terungkap peran dari kedua keluarga dari ismail di lingkaran tabang Batu Bara Ilegal Kalimantan Timur (Kaltim).

Brigjen Pipit menjelaskan bahwa anak dari Ismail Bolong menjabat sebagai direktur utama dan istrinya yang melakukan transaksi.

"Hasil pemeriksaa lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya,” jelasnya.

Terkait dengan pemeriksaan Ismail Bolong, mantan Kabareskrim Susno Duadji juga angkat bicara kasus Ismail Bolong yang juga menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

Ismail Bolong Ditemani Dua Tersangka Lain di Rutan Bareskrim Polri

Disisi lain, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Ismail Bolong ditemani dua tersangka lain di rutan Bareskrim Polri.

Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tambang batu bara ilegal dilakukan oleh tiga orang tersangka.

Adapun peran dua tersangka yang menemani Ismail Bolong antara lain BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

Selain itu RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan dalam mengatur operasional batu bara ilegal mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan serta penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Ismail Bolong sendiri mempunyai peran mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

“Tak hanya itu, Ismail juga menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” tambah Kombes Nurul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ke tiga tersangka diancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP," jelas Nurul.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar