Sahkan Pasal Kontroversial di UU KUHP Baru, PBB Kritik Keras Indonesia

Jum'at, 09/12/2022 07:39 WIB
Ilustrasi Bendera PBB (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Bendera PBB (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Perwakilan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menyoroti soal keputusan Pemerintah Indonesia mengesahkan Rancangan KUHP baru menjadi Undang-undang.

Pasalnya, aturan baru itu disinyalir memuat pasal kontroversial.

PBB menyoroti sejumlah pasal yang ada di dalam beleid KUHP baru. PBB melihat ada beberaa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam KUHP baru.

“Dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tulis PBB di laman resminya, dikutip Kamis (8/12/2022).

PBB mengaku khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia.

Menurut PBB beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

“Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” tulis PBB.

Menurut PBB ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

KUHP baru, kata PBB, dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

“Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah,” ujar PBB.

PBB mengatakan saat pemerintah Indonesia mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, pihaknya sudah menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi ini untuk memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum dan hak asasi manusia internasional.

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” ujar PBB.

PBB menurutkan siap berbagi keahlian teknis dan membantu Indonesia untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya

“Menjamin semua individu di RI. ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” demikian tulis PBB.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar