OJK Tambah Anggota Dewan Komisioner Demi Awasi Aset Kripto

Kamis, 08/12/2022 22:00 WIB
Gedung OJK  (foto: republika.co.id)

Gedung OJK (foto: republika.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).


Hari ini, Kamis (8/12/2022), pemerintah dan DPR menyepakati seluruh isi RUU PPSK yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Nantinya, RUU PPSK ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto," tulis draf RUU PPSK terbaru yang diterima kumparan.

Secara khusus, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari saat ini hanya sembilan orang. Penambahan tersebut yaitu untuk seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Dalam draf RUU PPSK tersebut juga dituliskan bahwa untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan, OJK akan memelihara stabilitas sistem keuangan bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.

Ketentuan tersebut menguatkan landasan hukum bagi OJK untuk secara aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan baik sesuai dengan wewenang yang dimilikinya maupun melalui mekanisme koordinasi dalam rangka menciptakan dan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara terpadu dan efektif.

Dalam rangka memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, OJK akan menjaga tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk perbankan, sesuai prinsip atau standar yang dianjurkan dan dengan melakukan pengaturan dan pengawasan secara keseluruhan terhadap LJK yang berada dalam ruang lingkup pengawasan OJK.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar