Warga Australia Penyintas Bom Bali Marah Umar Patek Dibebaskan

Kamis, 08/12/2022 21:00 WIB
Terpidana Kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein dibebaskan (net.z)

Terpidana Kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein dibebaskan (net.z)

Jakarta, law-justice.co - Seorang penyintas bom Bali 2002 yang pada Kamis, 8 Desember 2022 mengatakan, tidak masuk akal melihat salah satu pembuat bom dibebaskan dari penjara Indonesia setelah menjalani setengah dari hukuman 20 tahunnya.


Umar Patek adalah anggota kelompok terkait Al Qaeda yang meledakkan dua bom di luar bar dan klub malam Bali pada Oktober 2002, menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia.

"Dia telah dibebaskan, itu menggelikan," katanya kepada penyiar nasional Australia ABC.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan, mereka yakin Patek telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara setelah menyelesaikan program deradikalisasi. Patek mengatakan, dia ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.


Wakil perdana menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Patek di bawah "pengawasan konstan".

"Kami akan terus membuat representasi untuk memastikan bahwa Umar Patek terus diawasi," katanya kepada ABC.


"Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia," tuturnya.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada bulan Agustus mengatakan dia hanya "menghina" tindakan Patek dan bahwa pembebasannya yang dini akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban yang sedang berduka.


Ratusan pelayat dan penyintas berkumpul di Bali dan Australia pada Oktober untuk memperingati 20 tahun serangan teror paling mematikan di Asia Tenggara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar