Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi SKEBP Daging Sapi

Kamis, 08/12/2022 19:57 WIB
Tersangka kasus korupsi SKEBP daging sapi PT Surveyor Indonesia (tengah), Lukmanul Hakil (LH), saat hendak dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (8/12/2022). (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Tersangka kasus korupsi SKEBP daging sapi PT Surveyor Indonesia (tengah), Lukmanul Hakil (LH), saat hendak dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (8/12/2022). (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, Kamis (8/12/2022).

"Pada hari ini tanggal 8 Desember 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan alat bukti yang cukup telah menetapkan seorang tersangka, yaitu saudara LH (Lukmanul Hakil) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 - 2019," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Kamis sore.

Ia melanjutkan, tersangka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini hingga 27 Desember 2022.

"Adapun peran saudara LH adalah bersama-sama dengan dua tersangka lain yang telah kita tetapkan sebelumnya, yaitu saudara BI dan saudara An, merealisasikan konsep bisnis SKEBP dengan secara melawan hukum menempatkan PT SI (Surveyor Indonesia) sebagai garantor bill of exchange pada perbankan yang menimbulkan kerugian keuangan negara," papar Kuntadi.

Pada pekan sebelumnya, Kamis (1/12/2022), Kejagung telah menetapkan dan menahan kedua tersangka kasus korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Lukmanul Hakil disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar