Kejagung Periksa Dirut BAKTI Kominfo terkait Kasus Korupsi BTS

Kamis, 08/12/2022 17:59 WIB
Ilustrasi BTS. (Foto: Independensi)

Ilustrasi BTS. (Foto: Independensi)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Salah satu saksi yang diperiksa Kejagung adalah Dirut BAKTI Anang Achmad Latif (AAL). Ia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.

Selain itu, Kejagung turut memeriksa sembilan saksi lainnya, yaitu:

  1. Bambang Noegroho (BN) - Direktur Infrastruktur BAKTI;
  2. HRO - General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia;
  3. ES - Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi;
  4. EHP - Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi;
  5. ABHS - Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika;
  6. FPS - National Project Manager (Department Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical);
  7. MS - Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya;
  8. WN - Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya;
  9. NAR - Direktur PT Nusantara Global Telematika.

Kejagung belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi BTS tersebut. Namun, Kejagung menduga kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp1 triliun.

"Masih dihitung tapi kira-kira segitu," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kuntadi, Selasa (8/11/2022).

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar