Rudapaksa Istri Hingga Tewas, Suami Durjana Justru Salahkan Almarhumah

Kamis, 08/12/2022 14:40 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Jurnal X)

Ilustrasi Pemerkosaan (Jurnal X)

Batam, law-justice.co - Peristiwa suami memperkosa istrinya sendiri berujung pada kematian. Seorang istri di Batam Riska Trisnawati (33) tewas usai diperkosa suami sendiri.

Riska tewas setelah kepalanya dihantam botol secara bertubi-tubi.

Peristiwa pembunuhan istri itu diungkap Polresta Barelang pada Rabu (7/12/2022).


Dikutip dari Tribunnews, pelaku bernama Reza Pahlevi (37) merupakan suami korban dan berkerja sebagai seorang sekuriti.

Pelaku mengaku membunuh istrinya lantaran kesal terhadap Riska, istrinya.

Memang selama ini hubungan rumah tangga korban dan pelaku sering terjadi cekcok.

Bahkan Reza sempat kos selama enam bulan dan kembali ke rumahnya.

Diceritakan Reza dalam BAP, pembunuhan ini bermula ketika Reza balik ke rumah untuk membujuk istrinya kembali seperti semula.

Alasan Reza kembali kerumah adalah demi anak-anaknya.

Setiba di kamar, Reza melihat istrinya yang sedang menggunakan jilbab sambil duduk di atas tempat tidur.

Tak ada respon dari Riska melihat kedatangan Reza sore itu. Tiba-tiba Reza merangkul Riska dan menanyakan bagaimana kelanjutan hubungan rumah tangga mereka.

Saat sedang merangkul, Riska yang masih diam seribu bahasa lalu menepis tangan Reza.

"Mau dibawa kemana hubungan ini, Diam-diam saja," sebut Reza seperti yang diterangkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho dalam ekspose di Polresta Barelang.

 

Mendengar pertanyaan dari Reza, kemudian Riska menjawab "Seperti yang disampaikan, kita cerai," jawab Riska dengan spontan saat itu.

Mendengar jawaban Riska, korban kemudian menarik dan membanting istrinya ke kasur.

Di sana korban dipukul dan melepaskan pakaian korban secara paksa.

Kedua orang ini sempat melakukan hubungan badan. Setelah pelaku puas dengan hasratnya, istrinya masih marah-marah dan akhirnya pelaku kembali mencekik istrinya dan memukul dengan botol hingga korban tewas saat itu.

Melihat istrinya tidak bergerak, pelaku langsung keluar kamar dan melarikan diri. Ia sempat membuang HPnya dan akhirnya ditangkap di kawasan Tiban Koperasi.

Dalam ekspose perkara tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan motif pembunuhan ini karena sering cekcok.

"Jadi kedua orang ini memang sering cekcok. Pelaku sakit hati dan sering bertengkar. Diapun dendam dan akhirnya dibunuh," sebutnya.

Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam ekspose perkara ini mengaku kalau dia sudah kesal dengan istrinya saat itu. Apalagi saat diajak rujuk dia tidak mau.

"Istri saya kalau cekcok dengan saya itu kasar. Makanya saya marah. Saya pernah dipukulnya," sebutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 3 Tahun 204 atau pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar