Sebut Ada Kejanggalan, Massa Partai Prima Geruduk KPU
Konpers Partai PRIMA (Foto: Istimewa)
Jakarta, law-justice.co - Massa kader dan simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur ( Partai Prima) menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Massa menggeruduk Kantor KPU usai Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Melansir Kompas, Kamis (8/12/2022), Prima menilai ada sejumlah kejanggalan dalam verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu itu melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Perlu diketahui bahwa KPU RI harus bertanggung jawab. Yang pertama, KPU RI harus diaudit, sepakat tidak?" seru orator dari atas mobil komando Prima.
"Setuju!" sahut massa aksi.
Orator bahkan mengancam akan membuat aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dan pimpinan KPU tidak menemui mereka.
"Ternyata KPU RI sebagai penyelenggara bukan lagi fatal, ternyata disusupi oleh oligarki para pemodal yang sengaja menjegal rakyat biasa," seru orator lagi.
"Ini supaya rakyat biasa tidak memiliki alat politik, tidak memiliki kekuatan itu, maka kawan-kawan rakyat biasa dibiarkan dengan kemiskinan-kemiskinan," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Selasa lalu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan sementara.
Imbas ketidaklolosan partainya, Agus mengatakan, masih melihat banyak permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tahapan pemilu saat ini yang dianggap menghambat partai-partai politik baru untuk terlibat.
Ia menyinggung soal tidak sinkronnya data di KPU daerah dan pusat yang mengakibatkan Prima tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.
Prima juga sebelumnya sudah menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas ketidaklolosan mereka.
Juru bicara Prima Farhan Dalimunthe mengungkapkan bahwa kerja KPU tidak transparan. "Banyak juga anggota kami yang kami daftarkan tapi dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena ganda eksternal dengan partai lain," katanya.
"Padahal kami sudah melampirkan surat pernyataan anggota yang bersangkutan hingga menghadirkan anggota tersebut sebagai saksi di Bawaslu, tapi masih tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya Senin lalu.
Sementara itu, KPU meyakini telah bekerja objektif dalam proses verifikasi administrasi lima partai politik calon peserta Pemilu 2024, meski empat partai di antaranya menggugat ke PTUN, termasuk Prima.
"Kami pastikan tim verifikator administrasi kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kebijakan teknis yang KPU terbitkan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Kamis (1/12/2022) lalu.
Idham mengatakan bahwa kerja KPU RI didasari pada dokumen objektif dan tidak didasari pada perasaan.
Idham juga mengatakan bahwa kerja verifikasi administrasi merupakan kerja berskala besar antara tim verifikator KPU RI bersama tim KPU di kabupaten, kota, dan KIP Aceh.
Idham mengaku bahwa KPU RI siap memenuhi panggilan PTUN Jakarta dalam gugatan yang dilayangkan keempat partai politik tersebut.
Ia mengatakan bahwa KPU RI menghormati hak partai politik untuk menggugat dan juga pengadilan untuk memanggil para pihak.
"Undang-undang Pemilu memberikan jaminan keadilan kepada semua pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan. Kami menghormati hak politik partai yang dijamin oleh undang-undang," ujar Idham.
Komentar