KPK Resmi Tahan Bupati Bangkalan dkk soal Kasus Lelang Jabatan

Kamis, 08/12/2022 01:15 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Kamis (8/12/2022). (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Kamis (8/12/2022). (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) dkk terkait kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (8/12/22) dini hari.

"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

"Berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur," sambungnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada KPK. Lembaga antirasuah itu lalu menindaklanjuti dengan pengumpulan informasi dan data.

 "Berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti," ujar Firli, sapaannya.

Adapun keenam tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan adalah:

  1. Abdul Latif Amin Imron - Bupati Bangkalan Periode 2018 s/d 2023;
  2. Agus Eka Leandy - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan;
  3. Wildan Yulianto - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan;
  4. Achmad Mustaqim - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan;
  5. Hosin Jamili, tidak dibacakan - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan;
  6. Salman Hidayat - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," ujar Firli.

Ra Latif akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Hosin Jamili dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC .

Ra Latif diduga menerima suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Sementara kelima tersangka lain diduga sebagai pemberi suap.

Ra Latif diduga meminta komitmen fee untuk meloloskan seseorang dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. 

Nilai komitmen fee itu bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta. Diperkirakan jumlah uang yang diterima Ra Latif adalah Rp5,3 miliar dalam perkara ini.

 

 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar