Bupati Bangkalan Ra Latif Ditangkap, KPK Dituding Sebatas Formalitas

Rabu, 07/12/2022 21:00 WIB
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) (Net)

Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), Suryono Pane menyoroti kinerja penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap kliennya, yang dilakukan pada Rabu (7/12/2022).

Ia menyebut, penyidik KPK hanya sebatas melakukan upaya formalitas semata dalam melakukan penangkapan terhadap kliennya.


Baginya, istilah penangkapan paksa terhadap kliennya, salah kaprah. Karena, kliennya diminta menjalani pemeriksaan dengan meminjam tempat di salah satu ruangan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, berdasarkan surat panggilan dari penyidik KPK.

Artinya, Ra Latif datang dengan kesadaran diri sebagai warga negara Indonesia yang patuh hukum, untuk menjalani agenda pemeriksaan tersebut. Dan bukan karena mangkir, lalu dijemput paksa dari tempat persembunyian.

"Karena sebelum pemeriksaan tersangka tadi. kemudian dilakukan upaya paksa. seharusnya tidak perlu melakukan show off force kalau dipanggil KPK ya ke KPK saja, tapi ini tidak dipanggil ke sini, sampai sini harus upaya paksa yang dilakukan KPK," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Rabu (7/12/2022).


Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ternyata, ungkap Suryono, kliennya itu hanya dicecar sekitar 3-4 pertanyaan, yang bersifat formalitas semata, dan sama sekali jauh dari inti pokok materi perkara.

"Artinya KPK tadi hanya melakukan seremonial saja karena walau pemeriksaan tersangka. Dia hanya mungkin ada 3-4 pertanyaan aja, itupun tidak masuk materi pokok," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya setelah sempat bertemu bersama lima Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Suryono mengatakan, kliennya atau Bupati Bangkalan tidak pernah meminta uang kepada kelima tersangka, selama berlangsungnya proses pansel dan seleksi.

"Dari kelima tersangka semua menyatakan tidak pernah selama proses pansel atau seleksi atau asesmen yang disangkakan oleh KPK; bupati yang dijadikan tersangka hari ini minta uang. sama sekali tidak pernah. Dan mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan uang itu ke bupati," katanya.

Dari lima orang tersangka dari pejabat OPD Pemkab Bangkalan itu. Suryono menerangkan, dua orang tersangka diantara mengaku kepadanya tidak pernah meminta uang.

8Sedangkan, tiga orang tersangka sisanya, mengaku pernah meminta uang. Namun bukan kepada pihak Bupati Bangkalan, tapi dari pihak Pansel tersebut.

"Ya transaksinya dengan mereka. Dari 5 tadi, 2 diantaranya tidak mengasih. Yang 3 ini diminta, tapi yang meminta bukan dari sisi bupati tapi dari pansel. Pansel siapa, yaitu sekda dan kawan-kawan," terangnya.

Jika demikian, lalu siapa yang meminta uang `mahar` jual beli jabatan OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan yang dimaksud KPK sebagai bentuk perilaku tak terpuji rasuah.

Suryono menyebut, tiga orang yang pansel dalam proses asesmen jabatan OPD tersebut. Yakni sekda, Plt BKD, dan seorang yang berinisial EW.

"Uangnya kan tidak diterima bupati. Yang menerima adalah, mereka katakan yang komunikasi dengan mereka adalah pansel yaitu sekda, Plt BKD, kemudian 1 namanya Erwin," ungkapnya.

Bahkan, ungkap Suryono, kliennya itu baru mengetahui jika proses seleksi tersebut terdapat transaksi uang, setelah Ra Latif menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, sejak bergulirnya penyidikan beberapa bulan lalu.

"Bupati bukan dijebak tapi rekayasa hukum fakta awal. Dijanjikan asal ngomong aja uang itu ke bupati. Padahal uang itu tidak sepeser pun ke bupati," jelasnya.

"Sementara belum tahu, jadi bupati baru tahu ada minta uang, dari pansel, sekda, BKD, saat pemeriksaan di KPK itu. Terkait dengan uang-uang semuanya (nominal) belum tahu," tambahnya.

Jikalau sudah demikian, anehnya, menurut Suryono, mengapa ketiga orang yang disebutkannya itu, hingga kini belum diamankan oleh penyidik KPK. "Belum (ditahan), kan lucu," pungkasnya.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan meminjam tempat di Mapolda Jatim, KPK akhirnya membawa Bupati Ra Latif dan 5 Kepala OPD tersangka kasus korupsi di Bangkalan ke Kantor KPK di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Sekitar pukul 17.33 WIB, Bupati Bangkalan Ra Latif keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk menuju ke dalam mobil penyidik KPK yang akan mengantarnya ke Bandar Udara Juanda Surabaya, di Sidoarjo.

Kemudian, diikuti oleh kelima Kepala OPD yang terjerat yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili.

Ra Latif mengenakan kemeja lengan panjang warna kuning, berkaca mata dan berpeci hitam. Saat melintasi awak media, Ra Latif memilih mengatupkan kedua telapak tangannya, sebagai tanda permohonan maaf kepada awak media

Politisi berusia 37 tahun itu, memilih untuk irit bicara. Saat ditanya perihal kasus yang korupsi menjeratnya, ia mengatakan, pihaknya bakal menyampaikannya dalam waktu dekat.

"Nanti ya," ujarnya seraya menyibak kerumunan awak media, lalu masuk ke sisi kanan pintu penumpang sebuah mobil jenis SUV warna hitam yang terparkir dalam keadaan mesin menyala di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (7/12/2022).

Keenam tersangka tersebut akan diberangkatkan melalui penerbangan pukul 20.00 WIB, di Bandara Juanda Surabaya, di Sidoarjo.

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, sebelum menggiring keenam tersangka ke dalam mobil. Penyidik memasukkan sebuah koper hitam yang diduga berisi dokumen barang bukti kasus yang menjerat keenam tersangka.

Kemudian dari sisi paling belakang rombongan tersangka yang digiring penyidik ke dalam mobil.

Beberapa perwakilan anggota keluarga para tersangka menyaksikan kepergian mereka. Salah satunya, istri kedua Ra Latif, yang terpantau terus menerus menyeka kedua pipinya yang basah karena diguyur derasnya air mata

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar