Diungkap Pengacara, Ismail Bolong Sudah Jadi Tersangka & Ditahan Polri

Rabu, 07/12/2022 12:53 WIB
Sosok mantan anggota Polri Ismail Bolong yang video pengakuannya sebagai pengepul batubara viral di internet dan ilustrasi pertambangan. (Foto: Tribun Kaltim)

Sosok mantan anggota Polri Ismail Bolong yang video pengakuannya sebagai pengepul batubara viral di internet dan ilustrasi pertambangan. (Foto: Tribun Kaltim)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) disebut sudah menetapkan mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong menjadi tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya juga telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri per Rabu dini hari (7/12).

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Johannes menjelaskan penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12) kemarin.

Dia menyebut kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Johannes mengatakan kliennya diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," jelasnya.

Ismail Bolong perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Agus Andrianto juga sudah angkat suara. Dia membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.

Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

"Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar