Menkumham Yasonna Nyatakan KUHP Baru Efektif Berlaku 3 Tahun Lagi

Selasa, 06/12/2022 13:27 WIB
Yasonna Laoly (Tribunnews)

Yasonna Laoly (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang resmi disahkan menjadi UU di Paripurna DPR hari ini, Selasa (6/12), akan efektif berlaku tiga tahun lagi.

Yasonna menyebut selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.

"Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Dia mengklaim waktu tiga tahun itu cukup banyak bagi pemerintah dan tim khusus dalam melakukan sosialisasi ke para pemangku kepentingan, termasuk akademisi.

"Jangan salah ngajar mereka [pengajar di kampus]," ujar dia.

Yasonna mengatakan KUHP yang lama merupakan produk warisan kolonialisme, sehingga perlu penyegaran dengan kondisi saat ini.

Dia lalu membeberkan kronologi untuk melahirkan KUHP produk legislasi Indonesia yang merdeka.

Dia menyebut rancangan dan ide perubahan KUHP ini sudah dimulai sejak zaman Presiden Soeharto dan pernah dilakukan pembahasan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pembahasan RKUHP dilanjutkan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama. Namun karena mendapatkan banyak protes pada 14 poin, pemerintah tidak meneruskan pembahasan, dan dilanjutkan sebagai program carry over pada periode kedua pemerintah Presiden Jokowi.

Yasonna kemudian mempersilakan masyarakat untuk menggugat produk hukum ini melalui judicial review apabila merasa terdapat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi.

"Jadi kita kan harus melalui mekanisme konstitusi. Jadi kan kita semakin beradab, semakin baik kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum. Maka ketika disahkan mekanisme yang paling pas adalah Judicial Review," ujarnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar