Mengesahkan RKUHP Jadi UU, Pemerintah & DPR Telah Cabut Demokrasi (3)

Selasa, 06/12/2022 12:41 WIB
Mengesahkan RKUHP Jadi UU, Pemerintah & DPR Telah Cabut Demokrasi. (Detik)

Mengesahkan RKUHP Jadi UU, Pemerintah & DPR Telah Cabut Demokrasi. (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Seperti diketahui, seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam Paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, Selasa (6/12).

Namun, anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis memutuskan meninggalkan ruang rapat Paripurna setelah terlibat debat dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang.

Dasco semula menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pengesahan RKUHP. Hanya ada beberapa catatan dari fraksi, salah satunya Fraksi PKS.

"Menurut hasil laporan dan pemantauan kami seluruh fraksi di Komisi III telah setujui keputusan tingkat I namun ada beberapa catatan dari fraksi PKS," kata Dasco dalam rapat.

Iskan mewakili Fraksi PKS kemudian melayangkan interupsi. Dia mengatakan PKS masih keberatan dengan sejumlah pasal dalam RKUHP, di antaranya Pasal 240 soal penghinaan pemerintah dan lembaga negara, termasuk 218 soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.

Politikus PKS itu mengancam bakal menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karana dinilai akan mengancam berdemokrasi bagi masyarakat.

"Saya akan ajukan ke MK pasal ini, saya wakil rakyat saya tidak penting sudah diputuskan di sana tak penting," katanya.

Dasco kemudian menyela dan menganggap masukan PKS menjadi catatan. Iskan yang tak terima kemudian meminta waktu tiga menit lagi untuk berbicara. Namun, permintaan itu ditolak oleh Dasco.

"Ini hak saya untuk bicara. Jangan kamu jadi diktator di sini," ucap Iskan.

"Bukan, ini anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," kata Dasco.

"Kasih saya waktu ngomong saya minta tiga menit. Jangan Pak Sufmi jadi diktator," timpal Iskan.

"Saya tidak diktator," jawab Dasco.

"Kalau hari ini saya tidak dikasih waktu saya keluar dari sini," ujar Iskan. Dasco pun mempersilakan Iskan untuk meninggalkan ruang sidang.

DPR mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar