Kapolri Perintahkan Buru Ismail Bolong, Jenderal Bintang Tiga? (2)

Senin, 05/12/2022 18:00 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto, Ismail Bolong, dan Brigjen Hendra (Net)

Kabareskrim Agus Andrianto, Ismail Bolong, dan Brigjen Hendra (Net)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menaikan proses kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur ke tahap penyidikan.

Ini artinya, telah ditemukan dugaan tindak pidana pada kasus yang melibatkan mantan anggota Polisi Polres Samarinda, Ismail Bolong tersebut.

"Sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (1/12/2022).

Meski demkian,tidak dijelaskan secara rinci oleh Pipit terkait temuan yang membuat kasus ini dinaikaan ke tahap penyidikan.

Dia hanya menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan tambang ilegal.

Di antaranya, lanjut dia, yakni Ismail Bolong dan beberapa anggota keluarganya.

Pipit pun mengklaim istri dan anak dari Ismail Bolong telah dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini.

"Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim," kata Pipit.

Lebih lanjut Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa gelar perkara bakal dilakukan seusai penyidik memeriksa istri dan anak Ismail Bolong, Kamis (1/12/2022) lalu.

"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara," kata Pipit kepada wartawan.

Pipit menuturkan bahwa penyidik nantinya akan menetapkan Ismail Bolong menjadi tersangka seusai gelar perkara.

Apalagi, Ismail Bolong juga belum kunjung memenuhi pemeriksaan di kasus tersebut.

"Langsung kalau enggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung. Tapi tunggu dulu, enggak usah kepo dulu. Ini kalian langsung buka-buka, ini belum tuntas, kalian sudah ramai terus, ya orang (Ismail Bolong) enggak datang-datang ini. Sabar ya," tukasnya.

Berawal dari pengakuannya yang viral pernah menyetor uang tambang ilegal pada perwira tinggi Polri, Ismail Bolong kini terancam menjadi tersangka.

Berikut ini pengakuan Ismail Bolong yang viral terkait aktivitas tambang baru bara di Kalimantan Timur:


Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.

Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya.

Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.


Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau.

Saya mengenal saudara dan Tampoli yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tampolin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal.

Ucapan Ismail Bolong kunci perseteruan Ferdy Sambo dan Kabareskrim

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar