Perwira Paspampres Diduga Perkosa Kowad Kostrad Terancam 12 Tahun Bui

Senin, 05/12/2022 15:20 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Jurnal X)

Ilustrasi Pemerkosaan (Jurnal X)

Jakarta, law-justice.co - Oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor (Inf) BF, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anggota Kostrad TNI.

Oknum Paspampres itu dijerat dengan pasal pemerkosaan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Kisdiyanto, Senin (5/12/2022).

Oknum perwira itu kata dia, dijerat dengan pasal 285 KUHP.


"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kisdiyanto.

Ancaman hukuman pemerkosaan atau rudapaksa dalam Pasal 285 KUHP adalah penjara paling lama 12 tahun.

Mayor BF yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto.

Kisdiyanto mengatakan, BF ditahan di Pomdam Jaya sejak Sabtu (3/11/2022) hingga 20 hari ke depan. "20 hari," ucapnya.

Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga memperkosa Letda GER.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika juga menyatakan BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.

Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat.

Itu harus," kata Andika Terkait hal itu, Moeldoko menyatakan siapapun yang melanggar hukum, termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) seperti dikutip dari Kompas TV.

Menurut Moeldoko dalam TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.

Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran disiplin murni berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.

Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar