Erupsi Semeru, Bupati Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari

Senin, 05/12/2022 05:21 WIB
Aktivitas Erupsi Masih Tinggi, Status Gunung Semeru Naik Jadi Awas. (BNPB).

Aktivitas Erupsi Masih Tinggi, Status Gunung Semeru Naik Jadi Awas. (BNPB).

Jakarta, law-justice.co - Mulai hari Minggu 4 Desember 2022 kemarin, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menetapkan masa tanggap darurat bencana Awan Panas Guguran (APG) atau erupsi Gunung Semeru selama 14 hari.

"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini. SK Bupati segera saya tanda tangani," kata Thoriqul Haq di Pos Pengungsian Desa Penanggal pada Minggu.

Thoriq mengingatkan bahwa Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga telah menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi Awas atau level IV.

Karena itu, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri ke posko pengungsian.

"Sejalan dengan status Gunung Semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," katanya.

Soal jumlah korban, Thoriq menyebut hingga kini pihaknya masih belum menerima laporan jumlah. Mereka juga belum menerima laporan dari masyarakat mengenai anggota keluarga yang hilang.

"Kami belum mendapatkan laporan korban. Hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan, tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas," ucapnya.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur melaporkan bahwa mereka sudah memfasilitasi lebih dari 2.000 warga yang mengungsi.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Gatot Soebroto menjabarkan bahwa ribuan orang itu tersebar di 12 tempat pengungsian.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar