BPBD Minta Pemda Waspadai 10 Titik Rawan Pergerakan Tanah di Jakarta

Minggu, 04/12/2022 19:33 WIB
Ilustrasi pergerakan tanah berpotensi terjadi di 10 wilayah di DKI Jakarta selama Februari 2021 (kompas)

Ilustrasi pergerakan tanah berpotensi terjadi di 10 wilayah di DKI Jakarta selama Februari 2021 (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyampaikan peringatan dini terkait potensi terjadinya pergerakan tanah di wilayah Jakarta pada Desember 2022.

Melalui salah satu unggahan di akun Instagram resminya, BPBD DKI Jakarta juga menampilkan peta zona potensi terjadinya gerakan tanah di Provinsi DKI Jakarta yang ditandai oleh tiga warna.

Tiga warna itu meliputi warna hijau yang menandakan zona potensi terjadi gerakan tanah yang rendah dan warna kuning yang menandakan zona potensi terjadi gerakan tanah menengah.

Kemudian, zona potensi terjadi gerakan tanah yang tinggi ditandai oleh warna merah muda.

Berdasarkan pengamatan, peta zona potensi terjadinya gerakan tanah yang diunggah oleh BPBD DKI Jakarta didominasi oleh warna hijau yang menandakan potensi terjadinya gerakan tanah di wilayah DKI Jakarta yang rendah.

Namun, ada sejumlah titik lolasi yang memiliki tingkat potensi terjadi gerakan tanah menengah yang ditandai oleh warna kuning.

Dilansir dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), berikut beberapa daerah di provinsi DKI Jakarta yang memiliki potensi terjadi gerakan tanah zona menengah.

1. Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah yang memiliki zona potensi terjadi gerakan tanah menengah.

Kecamatan yang berada di zona berwarna kuning tersebut meliputi Kecamatan Kramatjati dan Pasar Rebo.


2. Jakarta Selatan

Wilayah zona kuning kedua yang termasuk ke dalam wilayah yang memiliki tingkat potensi terjadi gerakan tanah menengah adalah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kecamatan yang berada di zona warna kuning tersebut meliputi Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, dan Kecamatan Pasanggrahan.

Pada zona menengah tersebut, gerakan tanah bisa terjadi jika curah hujan di wilayah yang masuk ke dalam zona warna kuning itu di atas normal.

Khususnya wilayah yang berada di perbatasan dengan lembah sungai, gawir (dinding terjal), dan tebing jalan.

Sementara untuk zona dengan potensi gerakan tanah yang tinggi dengan curah hujan di atas normal, selain gerakan tanah bisa terjadi, kondisi tersebut juga dapat mengaktifkan kembali gerakan tanah yang lama.

"Untuk itu, kepada Lurah, Camat, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal," ujar BPBD.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar