Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Fakta Doktrin “Petugas Partai” Langgar Konstitusi untuk Merusak Bangsa
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP Menyebut Jokowi Sebagai Petugas Partai PDIP. (Ist)
Jakarta, law-justice.co - Menurut Undang-Undang Dasar hasil amandemen sebanyak empat kali sepanjang 1999-2002, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh satu atau gabungan partai politik.
Artinya, pencalonan presiden harus dilihat sebagai *kewajiban* bagi partai politik. Dan kewajiban ini merupakan *beban* yang diamanatkan konstitusi kepada partai politik. Kenapa beban? Karena kemajuan bangsa ini ada di tangan partai politik, melalui pemilihan presiden, yang pencalonannya hanya bisa dari partai politik.Baca juga : Nasdem Sebut Pertahankan Koalisi Sampai Pilkada
Sebagai konsekuensi, dalam menjalankan kewajibannya, partai politik tidak boleh mempunyai pamrih untuk menjadikan presiden sebagai “petugas partai”, yang mempunyai makna *dikendalikan partai*, yang berarti melanggar konstitusi seperti dijelaskan di atas.Kalau partai politik gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan konstitusi, atau gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap presiden, maka partai politik tersebut wajib didiskualifikasi serta diberi sanksi berat karena melanggar konstitusi.Setidak-tidaknya, rakyat wajib memberi sanksi kepada partai politik pelanggar konstitusi, dengan tidak memilih lagi partai politik perusak bangsa tersebut.Artinya, rakyat harus menolak partai politik yang akan menjadikan presiden sebagai “petugas partai” dan rakyat harus menolak presiden yang pasrah dijadikan “petugas partai
Share:
Tags:
Komentar