Usut Kasus Korupsi Pengadaan LNG, KPK Panggil Pejabat Pertamina
Ilustrasi LNG. (Foto: Forum Keadilan)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Priska Sufhana sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan LNG atau liquefied natural gas di perusahaan pelat merah itu.
"Hari ini, pemeriksaan saksi atas nama Priksa Sufhana, Sekretaris Dekom (Dewan Komisaris) PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Priksa Sufhana bakal didalami kesaksiannya soal korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) periode 2011 hingga 2014.
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK mencecar para saksi itu soal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumenterkait dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Dalam perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan LNG itu, Karyoto mengatakan KPK masih memerlukan waktu untuk memastikan kerugian keuangan negara.
"Memang kami katakan bukan kendala, memang masih perlu waktu untuk `firm` melakukan kerugian negara," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
"Kami akan bertemu mungkin dalam waktu dekat untuk mengukur-ukur kira-kira cukup tidak ketika ini akan kami lakukan upaya paksa. Kalau itu jadi, ya kami akan segera melakukan upaya paksa," pungkasnya.
Komentar