Mengapa Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan?

Jum'at, 02/12/2022 15:10 WIB
 Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah). (Foto: Net)

Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah). (Foto: Net)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, mengapa ia belum juga ditahan?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjawab pertanyaan tersebut yang dilontarkan awak media. Ia menyatakan, pihaknya belum menahan Hakim Agung itu karena belum memenuhi panggilan KPK.

Ia melanjutkan, KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Gazalba Saleh dalam waktu dekat.

“Tentunya sedang diagendakan, dalam waktu segera akan segera dipanggil,” kata Karyoto usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022).

Penetapan tersangka Gazalba Saleh tanpa penahanan mengundang tanda tanya sejumlah pihak, termasuk Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman.

Zaenur mengatakan, mengatakan, keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka adalah kewenangan subjektif penyidik.

“Tapi kan juga masyarakat ingin tahu sebenarnya apa alasan dari penyidik untuk melakukan penahanan dan atau tidak melakukan penahanan,” kata Zaenur, dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, ada sejumlah alasan penyidik menahan seorang tersangka, yaitu yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Zaenur mengatakan, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, tak semua tersangka itu langsung ditahan.

Salah satu yang belum ditahan adalah Gazalba Saleh. Padahal, dua bawahannya, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti dan Asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, serta staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza, telah ditahan.

Mereka mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK sejak ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Menurut Zaenur, sikap seperti itulah yang membuat publik bertanya-tanya, meskipun hal itu menjadi kewenangan penyidik.

“Apakah yang tidak ditahan itu berarti penyidik tidak khawatir tersangka ini akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti atau juga mengulangi tindak pidana?” tanya Zaenur.

Ia lalu mempertanyakan parameter alasan penyidik untuk menahan atau tidak menahan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, Zaenur menilai ada perlakuan yang khusus antara pelaku yang ditahan dan belum ditahan.

“Ini benar-benar menimbulkan tanda tanya karena semacam ada perlakuan yang berbeda padahal di kasus yang sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga, bersama-sama dengan bawahannya, menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba bernama Prasetu Nugroho, dan staf Gazalba bernama Rendhy Novarisza.

Untuk diketahui, kasus ini adalah pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar