Perintahkan Menteri ATR/BPN, Jokowi: Jangan Beri Ampun Mafia Tanah!

Jum'at, 02/12/2022 07:26 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (Net)

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (Net)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto untuk membereskan mafia tanah yang menyusahkan rakyat.

Jokowi percaya Hadi bisa menindak tegas mafia tanah. Dia berkata Hadi adalah mantan Panglima TNI, mafia tanah pasti takut.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, `Pak, sudahlah, jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat,`," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12).

Jokowi menyampaikan salah satu cara menyelesaikan sengketa tanah adalah pembagian sertifikat. Dengan demikian, rakyat bisa punya bukti absah atas kepemilikan tanah.

Dia mendorong Hadi untuk terus bekerja menuntaskan persoalan sengketa dan mafia tanah. Ia khawatir persoalan itu bertambah parah jika trak ditangani.

"Kalau sudah menyangkut tanah, itu mengerikan, Pak. Bisa berantem saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi beberapa kali memberi perhatian pada persoalan mafia tanah. Dia telah membentuk tim khusus untuk menangani mafia tanah.

Tim itu dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Tim itu berisi perwakilan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan laporan terbanyak terkait mafia tanah yang diterima saat ini berasal dari tiga provinsi, yakni Riau, Sumatera Utara, dan Jambi.

Ia menegaskan hingga kini Kementerian ATR masih terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dalam menangani kasus mafia tanah di Indonesia.

"Sampai sekarang saya terus berkoordinasi dengan bapak Kapolri untuk menyelesaikan mafia tanah karena banyak permasalahan di Indonesia yang dikomandoi oleh mafia tanah," kata Hadi dalam Diskusi Publik Indonesia Consumer Club, Senin (15/8).

"Laporan [mafia tanah] yang terbanyak ada di wilayah Riau, kemudian yang kedua adalah di Sumatera Utara, dan yang ketiga ada di Jambi," lanjut Hadi.

Pada kesempatan itu, Hadi juga menjelaskan kementerian ATR telah melakukan sejumlah upaya dalam menangani kasus mafia tanah. Beberapa di antaranya yakni memperbaiki administrasi pertanahan serta mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan.

Kemudian Hadi juga mengklaim telah mempersempit ruang gerak mafia tanah, termasuk dengan membentuk satuan tugas. Satgas yang bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan RI tersebut dibentuk untuk menangani kejahatan terkait isu pertanahan, baik di tingkat pusat maupun wilayah.

Menteri ATR kemudian berpesan kepada seluruh personel satgas yang bertugas di lapangan untuk tak gentar melawan mafia tanah. Ia mengingatkan pentingnya melawan kasus pertanahan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Saya sampaikan kepada satuan tugas yang ada di lapangan, jangan takut, kita harus berani. Kalau kita tidak bergerak maka mafia tanah juga akan senang," ucap Hadi.

"Tujuan kita adalah menyelamatkan negara, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan rasa keadilan," lanjutnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar