UMP Jateng Terendah, Ini Hasil Pemimpin Rambut Putih `Mikirin` Rakyat

Jum'at, 02/12/2022 06:11 WIB

Jakarta, law-justice.co - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu buka suara untuk menyoroti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Tercatat, sudah ada sejumlah provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi salah satu provinsi dengan UMP tertinggi.

Sedangkan Jawa Tengah dengan UMP terendah.

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyebutkan soal UMP tertinggi yakni di wilayah DKI Jakarta.

Said Didu juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sosok pemimpin berambut putih yang memikirkan rakyat.

"UMP tertinggi adalah DKI dan yang terendah adalah Jateng. Beginilah hasil pimpinan yg memikirkan rakyatnya," ungkap Said Didu dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (02/12).

Sementara itu, berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan jika upah tahun depan akan lebih tinggi dari tahun 2022.

Ida Fauziyah menjelaskan keputusan menaikkan Upah Minimum khususnya di Jateng berdasarkan pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Menaker, penetapan daftar Upah Minimum berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Diketahui, penetapan UMP dan UMK 2023 di Jateng ini meliputi 20 jenis data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar