Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi SKEBP Daging Sapi & Rajungan

Kamis, 01/12/2022 21:58 WIB
Tersangka kasus korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia (tengah). (Foto: Istimewa)

Tersangka kasus korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia (tengah). (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 1 Desember 2022, berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, telah meningkatkan perkara dimaksud (korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung Kuntadi, Kamis (1/12/2022) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

"Dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus, dengan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018 dan saudara AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018," sambungnya.

Kuntadi melanjutkan, kedua tersangka itu bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Adapun peran keduanya adalah secara melawan hukum telah melaksanakan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan dengan menempatkan PT SI (Surveyor Indonesia) sebagai garantor untuk bill of exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang mereka lakukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Kuntadi.

Atas perbuatan para tersangka, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ade Irmansyah\Ade Irmansyah)

Share:




Berita Terkait

Komentar