Kerap Ngaku Bangkrut, Saksi Jelaskan Keuntungan Surya Darmadi

Kamis, 01/12/2022 20:20 WIB
Koruptor Surya Darmadi dibawa ke ICU RS Adhiyaksa (Viva)

Koruptor Surya Darmadi dibawa ke ICU RS Adhiyaksa (Viva)

Jakarta, law-justice.co - Head Accounting PT Darmex Plantations Putri Ayu menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi dalam pengalihan fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dia memberikan penjelasan soal dividen atau keuntungan yang diterima oleh terdakwa sekaligus Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.


Dalam keterangannya, Putri menjelaskan bahwa Surya tidak mengambil keuntungan PT Darmex Plantations sendirian. Pemegang saham lainnya Julia Riady juga mendapatkan hak itu.

"Itu Rp7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2022.

Putri menjelaskan, Surya Darmadi mendapatkan keuntungan lebih tinggi dari Julia karena memiliki saham lebih banyak. Keuntungan itu didapatkan dari semua perusahaan yang dinaungi oleh PT Darmex Plantations.

"Iya empat perusahaan (yang memiliki lahan di Indragiri Hulu) dan perusahaan lain," ucap Putri.


Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan dividen Rp7 triliun yang didapatkan kliennya berasal dari 60 anak perusahaan. Hanya empat yang berlokasi di Indragiri Hulu.

"Sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan. Nah di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu rugi malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp318 miliar," ujar Juniver.

Dia menilai jaksa salah kaprah dengan keuntungan Surya. Pasalnya, kata Juniver, jaksa menyebut keuntungan itu berasal dari empat perusahaan saja.

Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.

JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.

Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar