Kasus Suap Rektor Unila

Ironi Mahasiswa Titipan Pejabat, Demi Gengsi Lulusan Kampus Negeri (3)

Kamis, 01/12/2022 19:00 WIB
Rektor Universitas Lampung, Professor Karomani (Net)

Rektor Universitas Lampung, Professor Karomani (Net)

law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan nama-nama mahasiswa baru yang diduga dititipkan pejabat dan tokoh kepada Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani untuk masuk Fakultas Kedokteran. Di antara pejabat itu ada nama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Politikus PDIP Utut Adianto.

Daftar mahasiswa baru itu ditampilkan dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11). Nama itu disertai nama pejabat atau tokoh yang menitipkan.


Berikut daftar 23 nama mahasiswa beserta pejabat yang menitipkan:

1. Nadyanka Zafirah titipan Utut PDIP

2. Aisyah Qintara titipan Thomas Aziz Rizka

3. Nabila Putri titipan Thomas Aziz Rizka

4. Karisya Dianta Atede titipan Tamanuri

5. Siti Naya Avivah titipan Polda Lampung Joko


6. Nindya Azfarina titipan Sulpakar Kadisdikbud Lampung

7. Reni Adelia Ruli titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad

8. Faalih Mathul titipan Asep, Pendekar Banten

9. Zaki Algifari, Zulkifli Hasan

10. Zalfa Aditia Putra, Andi Desfiandi

11. Ramadhan Rafi Atha titipan Anggota DPR RI Khadafi

12. Aisyah Ramadhan titipan keluarga Banten

13. Fitri Sri Wahyuni titipan WR II Asep Sukohar

14. Mariani titipan Asep Banten

15. Angeli Yahya Putri titipan Alzier Dianis Thabranie

16. Namira Azahra titipan Patah

17. Nasrina Talidah titipan Zam

18. Ratu Berta Sofian titipan Mahfud

19. Azahra Fadilah titipan Mahfud

20. Maharani titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila

21. Muhammad Zamila titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila

22. Calista Putri titipan BA

23. Vreyza Prianti.


Akan Didalami KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya bakal mendalami dan mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan. Termasuk kemungkinan memeriksa para pejabat tersebut.

"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali, Kamis (1/12).

Ali menyebut, hasil pemeriksaan di persidangan nantinya akan dianalisis tim jaksa KPK untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Rektor Karomani cs.

"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Ali.


Dakwaan Pemberi Suap
Adapun Andi Desfiandi, didakwa memberi suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11).

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila, guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Tindakan Karomani selaku Rektor Unila diduga telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa. Perbuatan itu bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÜHP

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar