Berkedok Infak, Praktik Pejabat Titip Mahasiswa Diakui Sejak 2020

Kamis, 01/12/2022 15:40 WIB
Rektor Unila Prof KRM (Kompas)

Rektor Unila Prof KRM (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Rektor Unila nonaktif, Karomani mengakui jika praktik titip menitip mahasiswa berkedok `infak` itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 selama menjabat sebagai Rektor Unila.

Pernyataan itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum KPK RI mencecar Karomani dengan sejumlah pertanyaan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (30/11/2022).

Awalnya jaksa menanyakan kepada saksi Karomani terkait penerimaan mahasiswa di Unila kaitannya dengan penerima uang.

"Ada gak kaitan penerimaan itu (mahasiswa baru) dengan penerima uang, termasuk dengan infak?," tanya JPU.

"Ada," jawab saksi Karomani.

Kemudian JPU menanyakan kepada Karomani sejak kapan dimulainya pelaksanaan penerimaan mahasiswa dan ada praktik seleksi baik penerimaan mandiri maupun nonmandiri yang kaitannya dengan uang.

Karomani lalu menjawab, "Sejak tahun 2020 sampai tahun 2022," ucapnya.

"Baik berarti dari tahun 2020,2021 dan 2022 dalam praktik penerimaan mahasiswa baru Unila, ada yang masuk kaitannya dengan uang, betul?," tanya JPU.

"Kalau kaitannya uang dengan suap itu bukan, melainkan infak," jawab Karomani.

"Infak berupa materi?," tanya JPU kembali.

"Iya," singkatnya.

Lalu jaksa menanyakan kembali, "Apakah infak itu ada kaitannya dengan orang-orang yang kaitan dengan penerimaan mahasiswa baru?," tanya JPU.

"Sebagian iya, sebagian tidak," kata Karomani.

Diketahui, dalam sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (30/11/2022), jaksa penuntut umum KPK selain menghadirkan Karomani sebagai saksi juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya yakni Ary Meizari Alfian adik terdakwa Andi Desfiandi, kemudian Helmi Fitriawan; Dekan Teknik Unila dan Mualimin; Dosen Unila.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar