Agar Tetap Profesional, PKS Usul ASN Dilarang Nyoblos di Pemilu 2024

Kamis, 01/12/2022 15:00 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Kompas.com)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Muncul usulan untuk menjaga kenetralan pegawai negeri alias Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mereka tidak usah ikut pencoblosan. Atau tidak usah ikut dalam pemilihan umum (Pemilu).


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti hal itu dengan alasan agar peran ASN sebagai pegawai negeri bisa lebih maksimal dengan profesionalitasnya.

Ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan hal pilih ASN di Pemilu atau Pilkada dihapus. Hal ini penting, untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN.

“Tidak boleh ada politisasi, tidak boleh jadi bendera (berafiliasi partai), jangan, merit sistem. Bahkan kita mendorong betul betul bagaimana kita punya kelenturan, temen temen ASN itu basisnya pada profesionalitasnya bukan strukturalnya, tapi kapasitas fungsionalnya,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Mardani menjelaskan, ASN ke depannya harus memiliki pemahaman yang cukup agar bisa bersaing dengan majunya birokrasi dengan negara-negara lain. Dia menilai, salah satu basis kemajuan negeri adalah birokrat-birokrat yang profesional, fungsional, tetapi dilindungi dari beragam kepentingan politik.

“Karena kalau semua di politisasi kasian. Negeri ini terlalu besar, Pak Habibie mengatakan we are not a country, we are continent kita bukan negeri, kita benua, dan kita betul betul, kaya India kenapa bisa kokoh karena ASN nya itu betul- betul menjaga profesionalitas dan solidaritas dari bangsa. Kita perlu ASN yang seperti itu,” begitu alasan Mardani.

Oleh karena itu, Mardani mengatakan pihaknya mendukung pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghapuskan hak pilih bagi ASN. Saat ini, pihaknya sedang membahas mengenai rencana revisi UU ASN.

“Saya termasuk pendukung ASN yang tidak perlu memiliki hak pilih biar betul-betul fokus. Mereka punya tugas yang jauh lebih besar ketimbang suara (hak pilih),” pungkas Mardani.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar