Eks Wali Kota Cimahi Ngaku Diperas Penyidik KPK

Kamis, 01/12/2022 11:33 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Foto: Pojoksatu)

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Foto: Pojoksatu)

Jakarta, law-justice.co - Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna melalui kuasa hukumnya Fadli Nasution mengatakan, menjadi korban pemerasan dan penipuan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Ajay Priatna telah memberikan uang suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Hal ini lalu dibantah pengacara Ajay, Fadli Nasution.

"Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK," tegas Fadli usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/11/2022).

"Karena yang terjadi sebenarnya jusru klien kami yang diperas dan ditipu oleh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang," sambungnya.

Selain itu, pihaknya bakal membantah semua dakwaan Jaksa KPK yang menyebut Ajay Priatna melakukan suap dan gratifikasi.

Terlebih, lanjut Fadli, tak pernah ada penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kota Cimahi oleh KPK. Oleh sebab itu, kata Fadli, kliennya membantah semua dakwaan Jaksa KPK.

"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan Jaksa KPK," ujar Fadli.

"Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan JPU KPK," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna didakwa melakukan tindakan suap. Selain itu, Ajay juga didakwa menerima gratifikasi dari anak buahnya saat menjabat Wali Kota Cimahi.

Jaksa KPK Agung Hadi Wibowo mengatakan, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Lalu, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar