Ditunggangi Kepentingan Politik 2024, APBD DKI Dinilai Tak Wajar

Rabu, 30/11/2022 21:20 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta (Saiful Anwar/Law-Justice.co)

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta (Saiful Anwar/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Kebijakan publik Amir Hamzah menilai ada yang tidak biasa pada APBD DKI Jakarta 2023 yang disahkan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Dia menduga ketidakbiasaan tersebut ada kaitannya dengan kepentingan politik para anggota Dewan pada Pemilu 2024.

“Ketidakbiasaan itu adalah nilai APBD yang disahkan lebih tinggi dari nilai KUA/PPAS (Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Anggaran Tahun 2023 yang disepakati oleh Pemprov DKI dan DPRD. Pada tahun-tahun sebelumnya, nilai APBD yang disahkan sama atau lebih rendah dari KUA/PPAS,” jelas Amir di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Data yang dihimpun menyebutkan, nilai KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023 yang disepakati Pemprov dan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp82,5 triliun, dan nilai APBD 2023 yang disahkan sebesar Rp83,7 triliun atau naik Rp1,2 triliun.

Penambahan itu Rp10 triliun di antaranya dialokasikan untuk hibah dan bantuan sosial (Bansos).

Amir menilai, alokasi Rp10 triliun ini menarik untuk ditelisik. Apalagi karena pada APBD 2023, anggaran operasional RT juga ditambah dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Di sisi lain, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 antara lain menetapkan bahwa pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 merupakan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

“Jadi, naiknya nilai APBD DKI 2023 dari KUA/PPAS diduga mengandung unsur kepentingan politik. Apalagi karena sebagian besar dari penambahan anggaran itu dialokasikan untuk hibah dan Bansos,” katanya

Amir memprediksi anggaran Rp10 triliun itu akan mengalir ke para pendukung dan konstituen 106 anggota DPRD DKI Jakarta, terutama yang berada di Dapil-nya.

“Karena itu elemen masyarakat terkait harus mencermati betul penggunaan anggaran tersebut, karena sejatinya Bansos ditujukan kepada masyarakat tak mampu, bukan untuk konstituen politisi yang berkantor di DPRD,” jelas dia.

Terkait kenaikan anggaran operasional RT, Amir menduga kenaikan itu dilakukan untuk memberikan dampak psikologis agar pengurus RT lebih mudah digerakkan oleh anggota DPRD DKI yang mencalonkan diri lagi di Pemilu 2024, untuk memenangkan mereka di Dapil-Dapilnya. (rhm)

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar