Fatwa Baru MUI Jember Haramkan Goyang Pargoy

Rabu, 30/11/2022 13:49 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (mui.or.id)

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (mui.or.id)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap goyang Pargoy lantaran mengandung gerakan erotis.

Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).

"Hukum Joget `Pargoy` adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.

MUI Jember menilai goyang Pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Sehingga joget pargoy dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

MUI Jember mengatakan goyang Pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

MUI Jember juga mengimbau tokoh agama dan masyarakat membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget Pargoy," bunyi fatwa tersebut.

Joget Pargoy mulanya dilakukan oleh sekelompok orang yang kemudian menjadi viral di sosial media TikTok. Belakangan, goyangan jenis itu menjadi semacam hal lumrah dilakukan di acara-acara umum.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar