Koar-koar Tambang Ilegal, Gubernur Kaltim Sebut Ismail Bolong Khilaf

Selasa, 29/11/2022 19:00 WIB
Sosok Ismail Bolong (Foto: Tangkapan layar video Ismail Bolong yang viral)

Sosok Ismail Bolong (Foto: Tangkapan layar video Ismail Bolong yang viral)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut pengakuan Ismail Bolong sebagai pengepul aktivitas tambang ilegal sepertinya khilaf.

Lagi-lagi orang nomor satu di Benua Etam ini mengomentari terkait Ismail Bolong, eks anggota Polresta Samarinda, yang mengaku menjalankan kegiatan tambang batubara ilegal di Kaltim.


Dengan sedikit kesal dan gaya bercandanya, Isran Noor mengomentari pengakuan Ismail Bolong tersebut.

Dia mengemukakan pada instansi-instansi pasti terdapat anggota yang khilaf dan melakukan kesalahan, begitu pula pegawai negeri di pemerintahan, tetapi harus ada sanksi atas kekhilafannya itu.

"Ini ramai di Kaltim soal illegal mining gara-gara statement Ismail Bolong, ini khilaf juga rupanya, kenapa sih harus statement, diam-diam saja kenapa," ujar Isran Noor.

Pernyataan Isran Noor masih sama, dia memberi sindiran kepada Pemerintah Pusat terkait persoalan tambang ilegal di daerah, sembari berkata memang hak masyarakat dalam berusaha.

"Sah-sah saja untuk berusaha, tetapi negara punya kewenangan untuk mengaturnya," tuturnya.

Regulasi kewenangan penindakan sendiri, diakuinya, tak lagi berada di tangan daerah, wajar saja mantan Bupati Kutim ini selalu bersuara menyentil Pemerintah Pusat.

Terlebih regulasi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Masyarakat yang memiliki kesempatan melakukan ilegal, berusaha, termasuk ilegalnya, tapi negara punya kewajiban mengaturnya," sindir Isran Noor.

"Semua kesempatan ada. Jadi tidak salah bagi saya, mau ilegal kah apa, negara punya kewajiban mengatur regulasinya," imbuhnya.

UU No 3 Tahun 2020 Persulit Daerah Tindak Pelaku Tambang Ilegal, Isran Noor: Punya Kapasitas tapi Payung Hukum Tidak Ada

Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor permasalahan di daerah terkait aktivitas pertambangan batubara ilegal yang marak terjadi, termasuk mencuatnya Ismail Bolong lantaran regulasi yang dikeluarkan oleh negara.

Di mana regulasi yang disahkan sangat merugikan Pemerintah Daerah yang tidak punya kuasa atas pengawasan penuh apalagi menindak aktivitas ilegal ini.

"Merebak illegal mining itu setelah terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020, revisi aturan sebelumnya. Dulu terjadi illegal mining tapi undercontrol, tidak ada masalah," tuturnya.

"Tapi setelah undang-undang itu, hitungan saya negara rugi, masyarakat juga mengalami masalah dengan infrastruktur," ujarnya.

Isran Noor mengaku tidak menyalahkan produk hukum atau UU-nya, karena keluhan ini juga sudah dia sampaikan langsung pada DPR RI agar Pemda diberi kewenangan dalam menindak dan mengawasi aktivitas pertambangan ilegal.

"Saya tidak menyalahkan undang-undangnya, saya sudah sampaikan ke DPR RI, karena UU itu memperburuk suasana (pengawasan dan penindakan) illegal minning di seluruh indonesia, bukan hanya batubara, bauksit, timah, emas, nikel, semua terjadi (aktivitas ilegal) termasuk batu galian C," bebernya.

Lebih hampir satu juta izin tambang yang dia ketahui dan baru diproses di Kementerian ESDM itu sebanyak 400 izin.

"Bagaimana tidak terjadi aktivitas ilegal? Karena kebutuhan," tukasnya.

"Kembali, negara punya kewajiban dalam mengatur dan mempersempit ruang orang untuk melaksanakan aktivitas ilegal," tambahnya.

Hal ini disampaikannya agar Pemerintah Pusat mengetahui kondisi yang terjadi.

"Daerah itu punya capacity, tapi kalau itu tidak memiliki payung hukum, tidak bisa kapasitas itu dilaksanakan," ujarnya.

Ketika ditanya wartawan bagaimana sikap Pemprov Kaltim menyikapi persoalan tambang ilega, Isran Noor selalu menjawab tidak ada masalah, itu hak masyarakat untuk berusaha.

Tapi, pemerintah sekali lagi memiliki kewajiban untuk mengaturnya.

"Mengatur (regulasi) jangan sampai peluang melakukan illegal mining ini terjadi," ucapnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar