Cerita Jaksa Perempuan Tegas, Tuntut Miskinkan Koruptor Dana KUR

Selasa, 29/11/2022 15:00 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) Luh Heny Febriyanti Rahayu (Net)

Jaksa penuntut umum (JPU) Luh Heny Febriyanti Rahayu (Net)

Bali, law-justice.co - Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,7 miliar pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung, Bali, memasuki babak akhir.


Jaksa penuntut umum (JPU) Luh Heny Febriyanti Rahayu SH MKn menuntut terdakwa NAWP dengan hukuman tujuh tahun enam bulan alias 7,5 tahun penjara.

JPU menilai terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NAWP selama tujuh tahun dan enam bulan dengan perintah tetap ditahan.

Menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsider enam bulan kurungan," kata JPU Luh Heny Febriyanti Rahayu di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

JPU juga membebankan terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti, JPU menuntut agar dikembalikan kepada bank BUMN yang dikorupsi terdakwa.

Nilai barang bukti itu adalah uang tunai sebesar Rp 12.686.000.

Jaksa menilai uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.

JPU menegaskan surat tuntutan terhadap terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta persidangan, hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Sidang tuntutan kemudian ditutup untuk dilanjutkan Kamis (8/12) dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan tersebut telah melewati beberapa tahapan.

Mulai dari pembacaan surat dakwaan, lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Menurut Bamaxs, dalam tahap pembuktian telah dihadirkan juga alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, tiga orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk.

Terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 sampai dengan 189 KUHAP oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung," papar Bamaxs. 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar