Eks Kabareskrim: Perwira Hingga Bawahan Makan Aliran Tambang Ilegal

Selasa, 29/11/2022 14:20 WIB
Eks Kabareskrim Ito Sumardi (Net)

Eks Kabareskrim Ito Sumardi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pengakuan Ismail Bolong, mantan polisi sekaligus pengusaha tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang menyebut setoran hingga Rp 6 miliar ke Kabareskrim jadi sorotan publik.


Prakterk setoran dari tambang ilegal juga diakui oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Menurutnya tidak bisa dipungkiri terdapat dugaan aliran dana ke kantong para perwira polisi yang berasal dari kegiatan tambang ilegal.


Hal itu benar-benar pernah Ito Sumardi rasakan saat ia menjabat Wakil Ketua Satuan Tugas Penambangan Tanpa Izin (Pati).

Ito mengakui persoalan tambang ilegal tersebut memang melibatkan lembaga atau instansi, termasuk banyak anggota polisi yang terlibat.

"Sepanjang pengalaman saya sudah terstruktur. Jadi, mulai dari di bawah yang hanya menjaga, sampai ada yang ibaratnya sebagai pengepul ya, bagi-bagi," kata Ito dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.


Pembagian setoran dari dana tambang ilegal itu, kata Ito, harus dilakukan secara merata.

"Kemudian (setoran) itu harus merata. Tentunya ini akan melibatkan oknum-oknum yang ada di atas," ucapnya.

Ito menjelaskan terkait persoalan tambang ilegal, penanganannya harus dilakukan secara terkoordinir oleh semua pihak dengan melibatkan tim lembaga atau instansi-instansi tertentu.

Ito berharap dengan adanya dugaan aliran dana tambang ilegal yang disebut-sebut sampai ke kantong para petinggi Polri, maka bisa diusut dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Ito, isu aliran dana tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merupakan momentum Polri segera mengklarifikasi dan melakukan pendalaman.

"Khusus untuk Polri, ini tidak bisa kita diamkan. Harus segera diklarifikasi agar tidak berkembang isu liar," ucap Ito.

"Saya kira, untuk Polri ini sebagai satu momentum bagaimana mengungkap secara luas, secara keseluruhan tentang praktik-praktik illegal mining (pertambangan ilegal) sehingga bisa ditangani secara komprehensif."

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar