Video Detik-Detik Brigadir J Dibunuh Diputar di Sidang (1)

Selasa, 29/11/2022 11:59 WIB
Kematian Brigadir J terekam di CCTV (Tribun)

Kematian Brigadir J terekam di CCTV (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Video rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ditampilkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rekaman CCTV saat peristiwa penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 itu ditayangkan dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

CCTV itu memperlihatkan mobil hitam yang membawa rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah dinas pada pukul 17.06 WIB. Putri bersama beberapa orang keluar dari mobil, termasuk Brigadir J.

Selang beberapa menit, mobil Ferdy Sambo pun tiba di rumah dinas. Ia datang bersama dengan ajudannya yakni Adzan Romer. Pada momen itu, Brigadir J dengan mengenakan kaos berwarna putih tampak melintas di area taman rumah dinas.

"Orang yang lewat paling kanan itu (di taman) diidentifikasi saudara Baiquni bahwa itu adalah Yosua," ujar hakim.

Rekaman CCTV juga menampilkan momen Adzan Romer berlari ke arah Sambo saat eks Kadiv Propam Polri itu keluar dari mobil. Ia tampak hendak memungut sesuatu, namun dalam rekaman CCTV tak terlihat secara jelas lantaran terhalang oleh mobil.

Kemudian, CCTV juga menangkap pergerakan Adzan Romer dan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Diryanto alias Kodir berlarian dari gerbang rumah ke jalanan depan rumah dinas.

Beberapa saat setelahnya, Putri tampak keluar dari rumah dinas diikuti seorang ajudan. Ia lantas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) Pembunuhan Brigadir J.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar