AKBP Ridwan ke Sambo: Kenapa Kami yang Harus Dikorbankan?

Selasa, 29/11/2022 13:05 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang PN Selatan, selasa (8/11/2022). Robinsar Nainggolan

Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang PN Selatan, selasa (8/11/2022). Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo, kenapa ia dan kawan-kawannya yang jadi korban.

Hal ini diungkap Ridwan Soplanit saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya Pak Sambo," kata Ridwan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, `kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini?`," sambungnya.

Sebelumnya, hakim Wahyu Imam Santoso bertanya hukuman yang diterima Ridwan Soplanit terkait tindakan tidak profesionalnya dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ridwan lantas menjawab, hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena ikut terlibat.

"Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?," cecar hakim Wahyu

"Kurang profesional, mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain," jawab Ridwan.

"Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A," lanjut dia.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J. 

Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma`ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar