Puan Umumkan isi Surpres: Laksamana Yudo Resmi Jadi Panglima TNI

Senin, 28/11/2022 17:40 WIB
KSAL laksamana Yudo Margono (minews)

KSAL laksamana Yudo Margono (minews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Nama Yudo menjadi satu-satunya calon yang diusulkan oleh Presiden dalam Surat Presiden (Surpres) yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat sore Ini.

"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono," kata Ketua DPR Puan Maharani, saat konferensi pers di kompleks Parlemen, Senin (28/11/2022).

Puan menyampaikan, dengan telah diumumkan secara resmi isi Surpres tersebut maka Yudo bisa segera mengikuti proses serta mekanisme yang ada di DPR, yaitu proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh komisi terkait. Surat presiden tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Setelah diterima DPR RI, Surpres Calon Panglima TNI bakal ditindaklanjuti oleh mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I yang membidangi persoalan pertahanan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, maka anggota DPR punya waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme tersebut. Beleid itu juga menyebutkan bahwa panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar