Kejagung Periksa 2 Dirjen Kemenperin terkait Kasus Korupsi Impor Garam

Senin, 28/11/2022 17:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: Net)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: Net)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua direktur jenderal (Dirjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai saksi dalam kasus korupsi impor garam industri pada 2016 - 2022.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan tertulis, Senin (28/11/2022).

"Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," sambungnya.

Dua di antaranya adalah Dirjen Kemenperin, yakni Ignasitius Warsito (IW) selaku Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dan Putu Juli Ardika (PJA) selaku Direktur Jenderal Industri Argo.

Selain keduanya, turut diperiksa mantan Direktur Jasa Kelautan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2018 Muhammad Abduh (MA). Ia diperiksa terkait kasus korupsi impor garam industri atas nama tersangka MK. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," pungkas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri. Mereka adalah Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Hulu Kemenperin Muhammad Khayam (MK), Direktur Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Hulu Kemenperin Fridy Juwono (FJ), dan Kepala Subdirektorat Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Hulu Kemenperin Yosi Arfianto (YA).

Selain itu, ada pula Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri F Tony Tanduk (FTT), Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Sanny Tan (ST), dan Dirut PT Summatraco Langgeng Makmur Yoni (YN).

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar