Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kombes Santo Terseret, Disebut Suruh Hapus Foto Hasil Forensik Yosua

Senin, 28/11/2022 16:50 WIB
Kombes Susanto Haris saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022). (Foto: Harian Terbit)

Kombes Susanto Haris saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022). (Foto: Harian Terbit)

Jakarta, law-justice.co - Nama Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri Kombes Susanto Haris alias Kombes Santo lagi-lagi terseret dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (28/11/2022). Kali ini ia disebut memerintahkan menghapus foto hasil forensik dan peti mati Yosua.

Hal ini disebutkan oleh saksi AKBP Arif Rahman Arifin dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal. Menurutnya, Santo menyuruh dia menghapus dokumen foto yang ia ambil, yakni foto peti mati dan hasil forensik sementara.

“Selesai autopsi, pukul 03.00 (WIB). Beliau sampaikan agar semua dokumentasi dikirimkan ke beliau (Kombes Santo) semua, biar satu pintu lalu," kata Arif dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"Kemudian di HP para anggota sudah tidak ada lagi (harus dihapus). Cukup satu pintu penyimpanan file fotonya,” sambung terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu.

Sebelumnya, Kombes Santo menyuruh AKBP Arif mencarikan peti mati untuk Brigadir Yosua. Ia pun mencarikan dan memfotokan beberapa peti mati yang tersedia.

“Saya carikan di rumah sakit. Saya lapor ada beberapa pilihan, kemudian Kombes Agus (Nurpatria) menyampaikan `carikan yang terbaik, yang ready dini hari itu`," ujar Arif.

"Kami carikan kami foto beliau acc, saya bayarkan kemudian disiapkan, Yang Mulia,” lanjutnya.

Selain foto peti mati Brigadir Yosua, Arif juga sempat mengambil foto hasil laporan forensik sementara. Pada laporan itu, hal yang ia ingat adalah adanya tujuh luka di tubuh almarhum.

“Selesai autopsi, sudah masuk dalam peti. Saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik, saya sempat foto, saya kirimkan kepada Kombes Agus," papar Arif.

Sementara itu, proses setelah autopsi hingga pengantaran jenazah ke bandara untuk diberangkatkan ke Jambi dikawal oleh Kombes Santo. Kombes Santo juga memerintahkan Arif dan seluruh anggotanya yang bertugas menangani mayat Yosua untuk menghapus dokumentasi terkait.

Sebelumnya, nama Kombes Susanto Haris disinggung saksi sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan. Menurut saksi itu, Santo mengawal saksi untuk mengantar jasad Brigadir Yosua ke Rumah Sakit Polri.

 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar