Usai Mangkir, Pengacara Lukas Enembe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Senin, 28/11/2022 16:14 WIB
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Oktober 2022 (Foto: Istimewa)

Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Oktober 2022 (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (28/11/2022). Sebelumnya, ia diketahui mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.

“Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin.

"Yang bersangkutan sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dan belum hadir saat itu," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada pengacara Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin pada 17 November dan 24 November lalu. Namun, keduanya berhalangan hadir.

Sementara itu, Stefanus Roy Rening mengaku datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Ia mengaku, sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sibuk.

“Saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Roy, sapaannya, saat ditemui awak media di gedung KPK.

Selain itu, Ia mengatakan datang ke KPK untuk menyampaikan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pengacara Lukas lainnya Petrus Bala Pattyona menjelaskan, penyakit yang diderita kliennya semakin parah.

Untuk diketahui, Lukas Enembe terkena penyakit ginjal, paru-paru, dan stroke. Karena itu, lanjutnya, dokter Rumah Sakit Elizabeth Singapura yang memeriksa Lukas menyarankan agar kliennya dibawa ke negara itu.

“Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk,” kata Petrus.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar