Buntut Tambang Ilegal Kaltim,Ismail Bolong Dipanggil Bareskrim Besok

Senin, 28/11/2022 14:20 WIB
Sosok mantan anggota Polri Ismail Bolong yang video pengakuannya sebagai pengepul batubara viral di internet dan ilustrasi pertambangan. (Foto: Tribun Kaltim)

Sosok mantan anggota Polri Ismail Bolong yang video pengakuannya sebagai pengepul batubara viral di internet dan ilustrasi pertambangan. (Foto: Tribun Kaltim)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri akan memeriksa Ismail Bolong. Pemeriksaan untuk menggali soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) itu bakal dilakukan pada Selasa (29/11/2022)


"Sudah dilakukan pemanggilan besok," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022)

Namun, Pipit belum dapat memastikan kehadiran mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu. Polisi bakal menunggu kehadiran Aiptu (Purn) Ismail Bolong.

Agenda ini merupakan panggilan kedua. Polisi telah melayangkan panggilan pertama pekan lalu. Ismail berpotensi dijemput paksa bila tak hadir panggilan kedua besok.

Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.

Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.

Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar