Heboh Perseteruan Sambo vs Kabareskrim: Ismail Bolong Jadi Saksi Kunci

Senin, 28/11/2022 09:44 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (Net)

Kabareskrim Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (Net)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto masih menjadi tanda tanya.

Perkara ini berawal dari pengakuan Ismail Bolong hingga surat penyelidikan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Eks polisi yang berkaitan dengan bisnis mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail Bolong menjadi saksi kunci mengenai keterlibatan Agus benar terlibat atau tidak.

Ismail sempat mengaku bahwa dirinya menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Agus selaku Kabareskrim.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Kini, Polri tengah mencari keberadaan Ismail Bolong. Pencarian dilakukan oleh tim dari Polda Kalimantan Timur serta Mabes Polri.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berencana akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Ismail pekan ini.

Pemanggilan dilayangkan lantaran Ismail mangkir dari agenda pemeriksaan pertama terkait kasus dugaan suap tambang ilegal tersebut.

"Kita luncurkan panggilan kedua karena terkait dengan perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal. Minggu depan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu (26/11).

Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

"Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).

Sebelumnya, Komjen Agus Andrinato telah membantah menerima uang suap dari tambang ilegal. Kata dia, keterangan dalam surat penyelidikan Divisi Propam yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.

Agus justru mempertanyakan tindakan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan. Ia pun menuding balik dua orang itu justru yang menerima uang `setoran`.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," katanya.

Agus juga menyebut laporan hasil penyelidikan kasus tambang yang diteken oleh Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi. Agus bahkan menyamakan LHP dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.

"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar