Polemik Suap Tambang Ilegal: Perang Bintang-Memburu Ismail Bolong (2)

Minggu, 27/11/2022 11:05 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (Net)

Kabareskrim Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (Net)

Jakarta, law-justice.co - Dugaan keterlibatan dan bantahan Kabareskrim

Brigjen Hendra Kurniawan mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya.

Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya menjadi Rp6 miliar. Pemberian uang menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.

Lebih lanjut, pada poin H, dijelaskan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan.

Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Pengakuan Hendra muncul usai Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga mengonfirmasi surat laporan yang beredar.

"Ya, kan, sesuai faktanya begitu [Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal]," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agus sendiri membantah telah menerima uang suap dari tambang ilegal.

Dia justru mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan.

Agus menuding balik dua orang itu justru yang menerima uang `setoran`.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus, Jumat (25/11).

Jenderal bintang tiga itu juga menyebut laporan hasil penyelidikan kasus tambang yang diteken oleh Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi.

Agus pun menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.

"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar