Polemik Suap Tambang Ilegal: Perang Bintang-Memburu Ismail Bolong (1)

Minggu, 27/11/2022 10:40 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (Net)

Kabareskrim Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (Net)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terus bergulir.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah buka suara terkait kasus itu.

Seorang eks polisi yang berkaitan dengan bisnis mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail Bolong, sempat mengaku menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim.

Namun, bertolak belakang dengan pernyataan awalnya yang viral, Ismail justru kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Agus.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Ismail memberikan pernyataan karena di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat Karo Paminal Divpropam Polri.

Mahfud MD menyebut secara gamblang tudingan tentang adanya `perang bintang` di dalam tubuh Polri. Para jenderal korps Bhayangkara kini mulai saling membuka kartu truf. Dia pun mewanti-wanti agar situasi tersebut harus segera diredam.

"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mencari keberadaan Ismail Bolong.

"Ismail Bolong ada tim yang mencari, baik [Polda] Kaltim maupun Mabes [Polri]," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Sabtu (26/11).

Dia menegaskan bahwa selain proses pencarian, kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Ismail terkait dengan pengakuannya tersebut.

"Tentunya proses pencarian. Kan, itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga," katanya.

Kapolri menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus dugaan suap tambang ilegal itu dengan meminta keterangan dari Ismail lebih dahulu.

Dia menegaskan harus ada alat bukti yang ditemukan dulu ketika menelusuri dugaan pidana.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar