IKN Nusantara Tak Seperti Jakarta, Penduduk Dibatasi Hanya 1,91 Juta

Sabtu, 26/11/2022 19:09 WIB
IKN Nusantara (suara)

IKN Nusantara (suara)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah mengklaim pembangunan dan sistem yang diterapkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tidak akan dibuat seperti Jakarta.

Pasalnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mengungkapkan bahwa populasi penduduk di IKN Nusantara akan dibatasi hanya 1,91 juta orang.

"Apakah nanti akan seperti Jakarta? Tidak. Justru terdapat pengendalian penduduk di sini (IKN)," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati.

Menurutnya, pada saat pemindahan tahap pertama pada 2024 diperkirakan sekitar 250 ribu penduduk yang terdiri dari pekerja konstruksi serta ASN dan TNI-Polri tahap pertama.

"Selesainya baru pada tahun 2045 yang diperkirakan 1,91 juta penduduk, tidak boleh lebih dari itu karena daya dukung lingkungan serta lahannya untuk 1,91 juta penduduk," tutur Hayu Parasati.

Maka dari itu, dia menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk bagaimana mulai dengan kebijakan pengendalian penduduk di sekitar kawasan IKN seperti apa.

Hal ini tentunya harus dibicarakan lebih lanjut oleh para pemangku kebijakan terkait.

"Kenapa harus 1,91 juta penduduk? Kami menghitungnya dengan perkiraan 250 ribu penduduk itu hanya pekerja, ASN, dan TNI-Polri. Kalau membawa keluarga dan lainnya maka itu akan bisa menjadi 500 ribu orang pada tahun 2024," kata Hayu Parasati.

"Namun kemungkinan konstruksi baru dimulai sehingga diperkirakan tidak sebanyak itu," ucapnya menambahkan.

Hayu Parasati juga mengungkapkan para calon penghuni pertama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dia mengungkapkan bahwa klaster pertama pemerintahan menjadi klaster yang pertama kali pindah ke IKN Nusantara pada tahun 2024 nanti.

"Siapa saja yang pindah? Di dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN," kata Hayu Parasati.

"Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada tahun 2024," ucapnya menambahkan, dikutip Antara, Sabtu, 26 November 2022.

Hayu Parasati mengatakan bahwa klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara (MPR dan DPR), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves.

Lalu Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.

Klaster pertama pemerintahan juga mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wapres secara langsung yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Lalu kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN.

Lalu alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Selanjutnya Lembaga Negara Independen dan Badan Publik antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar